Media Sosial Sebagai Penolong Pelaku UMKM Perempuan

Surabaya, 23 April 2026 - Media Sosial saat ini sudah banyak digunakan oleh banyak orang, termasuk untuk usaha. Tapi tahukah anda, pelaku UMKM 64.5 persennya adalah perempuan? Hal ini ditunjukkan di data BPS, bahwa 37 juta UMKM dijalankan oleh perempuan. Data yang dirilis Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia Menunjukkan 87 persen UMKM di Indonesia menggunakan internet atau media sosial dalam berbisnis. hal ini artinya, sebagian besar UMKM tersebut dijalankan oleh perempuan.

Para pelaku UMKM menggunakan berbagai media sosial untuk berbisnis, seperti Instagram, TikTok, Facebook, bahkan WhatsApp. Beberapa juga mengkombinasi berbagai media sosial untuk mendapat sistem yang efektif.

Media Sosial membantu mereka dalam berbagai hal, seperti promosi, atau menjangkau audiens yang lebih luas dari pada tanpa menggunakan media sosial. hal ini disebabkan media sosial adalah ruang di mana semua orang dari berbagai daerah bisa bertemu dan berinteraksi dengan satu sama lain. dengan menggunakan ads, ataupun algoritma dari media sosial tersebut, para pelaku UMKM dapat menjangkau audiens yang luas dan membuat pasar yang lebih besar untuk usahanya.


Hal ini juga sudah dibuktikan oleh mahasiswa pelaku UMKM dengan instagram @vooodish. bahwa media sosial telah membantunya dalam melakukan penjualan. Menurutnya media sosial itu sangat penting karena bisa digunakan untuk menarik pembeli yang berada di luar jangkauannya. Media sosial juga membantu dalam peningkatan penjualan ataupun views di instagram. “aku pernah pakai ads, dan itu pasti ada aja yang beli.” meskipun media sosial membantu, ada juga kendala yang dia alami, seperti kewalahan saat ada banyak orderan yang masuk, ataupun karena orang-orang yang mengirim pesan saja namun tidak membeli.



Penulis : Nehemia Christy

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Risiko dan Tantangan di Media Sosial

Perempuan Dominasi Media Sosial Indonesia: Pengguna Aktif Dorong Pemberdayaan Digital

MEDIA SOSIAL MENJADI RUANG BARU UNTUK PEMBERDAYAAN PEREMPUAN